Dunia Kerja

Resign sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR? Dapat dong, tapi S&K Berlaku!

Hayo…siapa yang mau resign setelah dapat THR? Pasti bingung, ‘kan, kalau resign sebelum lebaran, apakah dapat THR?

Tidak hanya pemain sepakbola saja yang memiliki jendela bursa transfer, tetapi juga pegawai kantoran seperti kita-kita.

Biasanya, jendela transfer ini dibuka pada akhir dan awal tahun serta setelah Hari Raya Idulfitri.

Kenapa?

Jelas karena orang berpikir, “kayaknya rugi kalau resign dua atau tiga bulan sebelum lebaran, soalnya enggak dapat THR!”.

Ya, gak ada salahnya kok kamu berpikir demikian! Soalnya, itu hak kamu dan tidak melanggar hukum sama sekali.

Pertanyaannya, kalau kita mengajukan surat pengunduran diri sebelum lebaran, apakah bakal dapat THR juga?

Jawaban singkatnya: bisa, dong!

Namun, kita juga harus memahami ketentuannya terlebih dulu. Makanya, simak artikel ini sampai habis, ya!

Siapakah yang Berhak Mendapat THR?

siapakah yang berhak dapat thr
sumber: Freepik.com/wirestock

Sebelum menjawab pertanyaan utama mengenai hak THR bagi karyawan yang hendak resign, kita harus memahami terlebih dulu mengenai aturan THR.

Semua aturan terkait THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengenai siapa yang berhak mendapat THR, tertera dalam ayat (1) dan (2) dalam Pasal 2 Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sederhananya, baik kita karyawan tetap atau masih kontrak, selama kamu sudah bekerja di perusahaan tersebut selama minimal satu bulan, kita bakal tetap dapat THR.

Besaran THR

Lalu, berapakah besaran THR yang kita dapat?

Hal ini diatur dalam Pasal 3 Permenaker nomor 5 tahun 2016.

Besaran THR tergantung dari masa kerja kita di sebuah perusahaan, apakah kurang atau sudah lebih dari satu tahun.

Berikut adalah perbedaannya.

1. THR Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih

Untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besar THR adalah satu bulan gaji.

Beberapa perusahaan menetapkan bahwa besaran THR sama dengan gaji pokok saja tanpa tunjangan.

Namun, ada juga beberapa perusahaan yang menyamakan besaran THR dengan gaji pokok ditambah tunjangan.

Jadi, yang pasti masuk ke rekening kita adalah gaji pokok ya teman-teman!

Kalau perusahaan kita lebih berbaik hati, mungkin besarannya disesuaikan dengan take home pay.

2. THR Karyawan dengan Masa Kerja kurang dari 1 Tahun

Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR yang diterima biasanya proporsional.

Jadi, begini perhitungan THR-nya:

THR = [masa kerja (dalam bulan)/12] x 1 bulan upah

Contoh:

Egy adalah karyawan yang baru bekerja di PT Senang Sekali selama enam bulan. Gaji take home pay (THP) Egy sebesar Rp6,5 juta per bulan.

Gaji tersebut terdiri atas Rp5 juta gaji pokok dan Rp1,5 juta berupa  tunjangan makan dan transportasi.

Berapakah besaran THR yang didapat oleh Egy?

a. Jika THR sebesar THP

Jika perusahaan tempat Egy bekerja memberlakukan THR sebesar gaji THP, maka berikut adalah besaran THR yang diterima Egy.

THR = (6/12) x 6.500.000

= Rp3.250.000

Jadi, besaran THR Egy adalah Rp3.250.000

b. Jika THR hanya Sebesar Gaji Pokok

Jika perusahaan menetapkan kebijakan bahwa THR hanya sebesar gaji pokok, berikut besaran THR Egy.

THR = (6/12) x 5.000.000

= Rp2.500.000

Jadi, besaran THR Egy adalah Rp2.500.000

Resign sebelum Lebaran, Apakah dapat THR?

resign sebelum lebaran apakah tetap dapat thr
sumber: Freepik.com

Nah, jawaban dari pertanyaan ini pasti kamu tunggu-tunggu, ‘kan?

Untuk jawaban singkatnya, ya, kita masih bisa dapat THR kalau resign sebelum lebaran.

Hal ini tertera dalam Pasal 7 Permenaker nomor 5 tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan”.

Aturan ini menjadi landasan bagi karyawan untuk mendapat hak THR-nya meski mengajukan pengunduran diri sebelum lebaran.

Namun, kita juga harus mengingat jangka waktu berlakunya adalah 30 hari, ya!

Jadi, kalau kita mengajukan pengunduran diri dalam jangka waktu 30 hari sebelum lebaran, THR masih berhak kita dapat.

Namun, jika kita mengajukan pengunduran diri tersebut dua atau tiga bulan sebelum lebaran dan hari terakhir bekerja adalah 32 hari atau lebih sebelum lebaran, kita tidak mendapat THR.

Bagaimana, kalau kita mengajukan diri 60 hari sebelum lebaran dan hari terakhir kita bekerja adalah 30 hari sebelum lebaran?

Kalau kasusnya begitu, sesuai Permenaker, kita masih bisa dapat THR, kok!

***

Jadi, sekarang sudah tidak penasaran lagi ‘kan, apakah masih dapat THR atau tidak jika resign sebelum lebaran?

Teman-teman, berencana pindah ke mana, nih?

Kalau butuh info gaji dari berbagai profesi dan perusahaan, cek di KelasPekerja.com saja, ya!

Theofilus Richard

SEO Specialist & Content Writer || Formerly write for Tribun Jabar, 99.co Indonesia, Rumah123, and AlteaCare || Currently, write for Mitra Keluarga and FOR YOU at KelasPekerja.com!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *