Daftar UMP 2022 Lengkap 34 Provinsi di Seluruh Indonesia Terbaru. DKI Jakarta Turun!
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta mengalami penurunan. Bagaimana dengan daerah lainnya? Cek daftar UMP 2022 terlengkap berikut ini!
UMP merupakan standar bagi perusahaan di setiap daerah dalam memberikan gaji untuk karyawan.
Nah, pada beberapa waktu lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengenai penetapan UMP tahun 2022.
Intinya, dari hasil gugatan itu, UMP DKI Jakarta harus turun, dari yang tadinya Rp4,6 jutaan menjadi sekira Rp4,5 jutaan.
Lalu, kira-kira provinsi lain seperti apa, ya? Yuk, simak daftar UMP 2022 yang lengkap berikut ini!
Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi
Menurut Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, perusahaan yang menggaji karyawan di bawah upah minimum, dapat dikenakan sanksi pidana minimal satu tahun kurungan penjara dan maksimal empat tahun kurungan penjara.
Meski begitu, terdapat pengecualian bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM diperkenankan membayar gaji karyawan di bawah standar minimum.
Buat kamu yang penasaran upah minimum di daerah masing-masing, berikut adalah daftar UMP 2022 terbaru:
Pulau Sumatera
- Provinsi Aceh: Rp 3.166.460
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 2.522.609
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.512.539
- Provinsi Riau: Rp 2.938.564
- Provinsi Jambi: Rp 2.698.940
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.144.466
- Provinsi Bengkulu: Rp 2.238.094
- Provinsi Lampung: Rp 2.440.486
- Provinsi Bangka Belitung: Rp 3.264.884
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
Pulau Jawa
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 4.573.845
- Provinsi Jawa Barat: Rp 1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 1.812.935
- Provinsi D.I Yogyakarta: Rp 1.840.487
- Provinsi Jawa Timur: Rp 1.891.567
- Provinsi Banten: Rp 2.501.203
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
- Provinsi Bali: Rp 2.516.971
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000
Pulau Kalimantan
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
Pulau Sulawesi
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016
- Provinsi Gorontalo: Rp 2.800.580
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
Pulau Maluku
- Provinsi Maluku: Rp 2.619.312
- Provinsi Maluku Utara: Rp 2.862.231
Pulau Papua
- Provinsi Papua Barat: Rp 3.200.000
- Provinsi Papua: Rp 3.561.932
***
Itulah daftar UMP 2022 terbaru dan terlengkap.
Sekarang, sudah tahu, ‘kan, berapa standar gaji yang berhak kamu terima?
Nantikan artikel menarik lainnya, hanya di KelasPekerja.com, ya!