Rintis Karier

Daftar Gaji Polisi Terbaru 2022 dan Tunjangannya. Lengkap dari Bharada sampai Jenderal!

Selain PNS, polisi sering disebut sebagai profesi idaman mertua. Tidak heran sih, soalnya gaji polisi ternyata lumayan besar, lo!

Apakah ada di antara kalian yang bercita-cita menjadi polisi?

Jika ya, tidak salah sih pilihan kalian!

Hal ini dikarenakan memilih profesi polisi digadang-gadang mampu menjamin kehidupan finansial hingga masa tua nanti.

Enggak cuman itu, segala tunjangan yang didapat juga bisa membuat kamu hidup lebih nyaman.

Dengan begitu, kamu bisa fokus bekerja secara profesional dan melayani masyarakat.

Apalagi kalau kamu naik jabatan secara cepat, sudah pasti lebih cepat naik gaji, dong!

Memangnya, kira-kira berapa sih upah bulanan seorang polisi?

Untuk kamu yang mempertimbangkan berprofesi sebagai abdi negara, yuk, simak daftar gaji polisi berikut ini!

Rincian Lengkap Gaji Polisi

gaji polisi dari bharada sampai jenderal
sumber: Anadolu Agency

Gaji anggota Polri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran gaji tersebut tentu berbeda berdasarkan pangkat dan jabatan yang diemban.

Berdasarkan peraturan tersebut, mengutip detik.com, berikut adalah daftar gaji polisi terbaru.

1. Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 – 2.960.700

2. Gaji Anggota Polri Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 – Rp 4.032.600

3. Gaji Anggota Polri Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

4. Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

5. Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Tunjangan Kinerja Polisi

tunjangan polri
sumber: id.theasianparent.com

Selain gaji, anggota Polri juga berhak mendapat tunjangan kinerja.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja anggota Polri:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Selain itu, seorang Kapolri juga memiliki keistimewaan lain, yaitu menerima tunjangan kinerja yang besarnya 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.

Dengan begitu, Kapolri berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp43.267.500

Selain tunjangan kinerja, anggota kepolisian juga dapat menerima tunjangan lain, semisal tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan lain-lain.

Jadi, setiap anggota kepolisian akan menerima gaji dan tunjangan dengan jumlah berbeda.

***

Itulah daftar rincian gaji polisi dan tunjangannya.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang mempertimbangkan berprofesi sebagai polisi.

Nantikan artikel menarik lainnya, hanya di KelasPekerja.com, ya!

Theofilus Richard

SEO Specialist & Content Writer || Formerly write for Tribun Jabar, 99.co Indonesia, Rumah123, and AlteaCare || Currently, write for Mitra Keluarga and FOR YOU at KelasPekerja.com!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *